BUKITTINGGI

Masyarakat Adat di Bukittinggi Antisipasi Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat

0
×

Masyarakat Adat di Bukittinggi Antisipasi Dugaan Penyerobotan Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat adat Kurai Bukittinggi, Taufik Datuak Nan Laweh saat memberikan keterangan terkait upaya masyarakat adat mengantisipasi penjualan tanah secara sepihak. (ANTARA/Al Fatah)

BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat adat Kurai, Bukittinggi, menggelar aksi untuk mengantisipasi klaim sepihak atas sebuah objek tanah di pusat kota setempat. Aksi ini berupa pendirian spanduk papan nama yang menegaskan kepemilikan tanah secara adat, sekaligus mencegah upaya pihak lain yang berencana memperjualbelikan tanah tersebut.

Tokoh adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh, pada Rabu (21/5) menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud berada di kawasan Sawah Paduan, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Luas tanah yang diperkirakan mencapai 3.000 meter persegi ini, menurutnya, merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat Kurai V Jorong di bawah kuasa Datuak Bagindo dari Suku Pisang.

“Isu klaim ini muncul setelah beredar kabar di media sosial bahwa lahan tersebut telah dibagi-bagi menjadi beberapa kavling dan hendak dijual,” kata Taufik.

Sebagai bentuk respons cepat, masyarakat adat memasang sejumlah plang di enam titik di sekitar tanah tersebut, menyampaikan pernyataan sikap bahwa tanah itu adalah milik Pasukuan Pisang Nagari Kurai V Jorong di bawah kuasa Datuak Bagindo.

“Setelah melakukan konsolidasi, hari ini kami sepakat memasang plang yang menegaskan bahwa tanah ini adalah milik kami, Pasukuan Pisang Nagari Kurai V Jorong di bawah Datuak Bagindo,” ujar Datuak Nan Laweh.

Ia menegaskan bahwa Sawah Paduan merupakan bagian dari tanah ulayat yang secara adat telah berada dalam penguasaan penuh Datuak Bagindo, dan tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak tak dikenal ini menimbulkan keresahan di masyarakat adat.

Datuak Nan Laweh juga menyayangkan kabar mengenai pemancangan batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak kelurahan di atas lahan tersebut. “Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pihak BPN dan kelurahan telah melakukan pemancangan batas tanah yang akan dijual ini,” ungkapnya.

Masyarakat adat berharap langkah mereka dalam memasang plang di enam titik lokasi ini menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan penyerobotan tanah secara ilegal. Tokoh adat tersebut juga menyesalkan jika proses pemetaan lahan dilakukan tanpa koordinasi dengan pemegang hak ulayat yang sah.

Terkait hal ini, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menerima surat resmi dari BPN dan tidak memberikan izin terkait kegiatan pengukuran lahan tersebut.

“Saya tidak mengerti duduk perkara sebenarnya. Sampai saat ini, saya tidak menandatangani izin apapun terkait pengukuran tanah itu. Belum ada alas hak untuk lokasi tanah yang dimaksud,” ujar Rusdi Yanto.

Meski demikian, ia mengakui bahwa salah satu staf kelurahan sempat hadir dalam kegiatan pengukuran tanah tersebut atas perintahnya, karena saat itu ia sedang tidak berada di tempat. “Saat itu saya sedang tidak ada di kantor, jadi saya perintahkan staf yang ada di kantor. Namun, apakah itu resmi atau tidak, saya tidak tahu,” pungkasnya. (rdr/ant)