“Pegawai Pemkot Padang Panjang sudah mulai melaksanakan kebijakan ini. Yang biasanya naik mobil atau kendaraan dinas/pribadi, kini mereka bisa bercengkerama dengan masyarakat, khususnya saat menaiki angkot, dan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan sopir angkot,” kata Allex.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan dari kebijakan ini. Pertama, untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, kedua, sebagai bentuk penerapan efisiensi yang diimbau oleh Presiden RI, dan ketiga, sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan ASN dan non-ASN, yang mungkin sebelumnya lebih memilih kendaraan pribadi, tetapi kini beralih ke sepeda atau berjalan kaki ke kantor.
Surat edaran nomor 24 tahun 2025 ini mengatur penggunaan angkutan umum oleh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang setiap hari Rabu, dengan tujuan untuk efisiensi anggaran sekaligus mendukung sektor transportasi lokal di kota tersebut. (rdr/ant)

















