PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, mengeluarkan surat edaran nomor 24 tahun 2025 yang mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), dan non-ASN di kota tersebut untuk menggunakan transportasi lokal setiap hari Rabu, baik untuk berangkat ke kantor maupun pulang kerja. Surat edaran ini ditandatangani oleh Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis, pada 19 Mei 2025.
Pemberlakuan edaran tersebut diikuti dengan antusias oleh hampir semua ASN dan non-ASN di Padang Panjang, yang kini memilih angkutan umum seperti angkot, ojek pangkalan, ojek online, dan kendaraan tradisional bendi sebagai pilihan transportasi sehari-hari.
Dalam surat edaran itu, Walikota Hendri Arnis menyampaikan bahwa penggunaan transportasi lokal berlaku untuk perjalanan ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, serta perjalanan pulang setelah bekerja. Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sakit, hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu.
Wakil Walikota Padang Panjang, Allex Saputra, menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, ASN diharapkan memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang tersedia di kota tersebut, kecuali untuk dinas tertentu seperti ambulans, atau bagi ASN yang bertugas di lapangan.
“Pegawai Pemkot Padang Panjang sudah mulai melaksanakan kebijakan ini. Yang biasanya naik mobil atau kendaraan dinas/pribadi, kini mereka bisa bercengkerama dengan masyarakat, khususnya saat menaiki angkot, dan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan sopir angkot,” kata Allex.
Ia menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan dari kebijakan ini. Pertama, untuk mempererat hubungan dengan masyarakat, kedua, sebagai bentuk penerapan efisiensi yang diimbau oleh Presiden RI, dan ketiga, sebagai upaya untuk meningkatkan kesehatan ASN dan non-ASN, yang mungkin sebelumnya lebih memilih kendaraan pribadi, tetapi kini beralih ke sepeda atau berjalan kaki ke kantor.
Surat edaran nomor 24 tahun 2025 ini mengatur penggunaan angkutan umum oleh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang setiap hari Rabu, dengan tujuan untuk efisiensi anggaran sekaligus mendukung sektor transportasi lokal di kota tersebut. (rdr/ant)





