Benni juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi distributor atau pengecer untuk menaikkan harga, karena semua komponen biaya operasional sudah diperhitungkan dalam struktur HET.
Ia pun meminta Pupuk Indonesia untuk segera mengevaluasi distributor yang terbukti melanggar aturan dan bahkan mempertimbangkan untuk mencabut penunjukan distributor yang tidak patuh.
“Distributor adalah tanggung jawab Pupuk Indonesia. Jika ada yang nakal, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Sebelumnya, KP3 Agam melaporkan bahwa lima dari enam distributor pupuk subsidi di daerah itu kedapatan menjual pupuk di atas HET. Temuan ini mengundang perhatian dan diusulkan untuk segera ditindak oleh Pupuk Indonesia.
“Kami sangat menyayangkan temuan ini. Hasil monitoring di delapan kecamatan menunjukkan adanya pelanggaran, di mana lima distributor menjual pupuk di atas HET,” jelas Benni. (rdr/ant)

















