“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak mengejar keberadaan pelaku.”
“Alhamdulillah dalam hitungan dua jam, pelaku berhasil kita amankan di wilayah Padang Pariaman beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia milik korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Muhammad Yasin.
Pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil hasil curian turut diamankan dan saat ini telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (rdr)

















