Enam muda mudi ini ketika dilakukan pendataan oleh petugas menyebut berasal dari berbagai daerah. “Untuk yang perempuan, seluruhnya berasal dari luar Kota Bukittinggi, kebenarannya dipastikan dengan memanggil orangtua mereka,” kata Syanji.
Menurut Syanji, pemuda pemudi ini berusia rata-rata 17 tahun dan mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. “Kita tetap memberikan sanksi pembinaan selain memanggil orangtua mereka untuk menjamin, jika orangtua itu tidak datang akan kita koordinasikan dengan Dinas Sosial,” kata dia. (ant)
















