Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu cukup panjang.
“Setiap tahun, kami mengeluarkan sekitar 7 juta sertifikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrean panjang,” jelas Menteri Nusron.
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam pelaksanaan pendaftaran tanah serta pemberian asistensi untuk pencegahan dan penanganan masalah pertanahan atas aset yang dimiliki DMI.
Ketua Umum DMI, M. Jusuf Kalla, dalam sambutannya menegaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu fokus utama DMI pada periode 2024–2025. Menurutnya, sertifikasi adalah hal penting yang dapat menghindari potensi terjadinya konflik.
“Di masjid jarang terjadi konflik, namun di sekolah banyak terjadi sengketa antara keturunan pewakaf. Kami tidak ingin hal ini terjadi di masjid-masjid,” ungkap Jusuf Kalla.
Hadir pula dalam acara ini, Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan A. Djalil; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; para anggota DMI dari seluruh Indonesia; serta perwakilan dari berbagai lembaga dan organisasi keagamaan. (rdr/atrbpn)

















