Writy.
Sabtu, 6 Desember 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Home BERITA

Menaker Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Ini Aturannya

Adiyansyah Lubis
Rabu, 21/5/2025 | 12:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Grup WhatsApp Radarsumbar.com
+ Gabung

Isi Pokok SE:

  • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.
  • Dokumen pribadi dimaksud meliputi: sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
  • Pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
  • Pekerja dan calon pekerja diminta cermat membaca isi perjanjian kerja, terutama terkait syarat penyerahan dokumen.

Namun, dalam kasus tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan dengan syarat:

  • Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan/pendidikan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang ditahan dan bertanggung jawab penuh jika dokumen rusak atau hilang.

SE ini telah dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk menjadi acuan dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.

“Semoga edaran ini menjadi pedoman yang mampu melindungi pekerja dan mendorong terciptanya keadilan dalam dunia kerja,” tutup Yassierli. (rdr/ant)

Halaman 2 dari 2
Prev12
Tag: HEADLINEijazahlaranganMenaker
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Kebutuhan BBM di Sumbar Diprediksi Meningkat saat Nataru

Kebutuhan BBM di Sumbar Diprediksi Meningkat saat Nataru

Jumat, 23/12/2022 | 20:01 WIB
Masjid yang ambruk akibat gempa Pasbar. (ist)

Enam Orang Meninggal Akibat Gempa di Pasaman Barat, Ribuan Jiwa Mengungsi

Jumat, 25/2/2022 | 17:49 WIB
Gunung Merapi kembali muntahkan awan panas. (Dok. BBPTKG)

Gunung Merapi Muntahkan Awan Panas, Potensi Bahaya 7 Kilometer

Sabtu, 11/3/2023 | 15:00 WIB
Gegara Tragedi Kanjuruhan, 10 Anggota Polri Ini Dicopot

Gegara Tragedi Kanjuruhan, 10 Anggota Polri Ini Dicopot

Selasa, 4/10/2022 | 11:02 WIB
Jelang Ramadhan dan Lebaran, Andre Rosiade Minta Pertamina Pastikan Stok-Distribusi BBM

Jelang Ramadhan dan Lebaran, Andre Rosiade Minta Pertamina Pastikan Stok-Distribusi BBM

Rabu, 15/3/2023 | 11:30 WIB
Nasib Politisi NasDem Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Ditentukan usai Gelar Perkara

Nasib Politisi NasDem Johnny Plate di Kasus Korupsi BTS Ditentukan usai Gelar Perkara

Kamis, 16/3/2023 | 09:30 WIB

BERITA POPULER

  • Latihan para pemain Semen Padang FC. (dok. ILeague)

    Rumor Menguat, Semen Padang FC Bakal Rekrut Eks Borneo FC hingga Mantan Striker Spanyol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GTRA Kabupaten Pasaman Barat Gelar Rapat Integrasi Penataan Aset dan Akses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Transfer Semen Padang FC Menguat, Beberapa Nama Bintang Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulyadi Muslim: PKS Kerahkan 1.000 Kader untuk Pemulihan Pascabencana di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Prediksi Sebagian Besar Indonesia Alami Hujan Ringan, Kota Padang sudah Mulai Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KLHK peduli korban longsor dan banjir bandang di Sumbar. (dok. istimewa)
SUMBAR

KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir dari Seluruh Indonesia

Sabtu, 6/12/2025 | 17:01 WIB

Respon cepat tim Semen Padang bersihkan rumah warga pascabanjir di kawasan Pauh. (dok. Humas)

PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

Sabtu, 6/12/2025 | 16:01 WIB
Selebrasi Felipe Chaby dan Bruno Gomes. (dok. istimewa)

Bruno Gomes dan Chaby Sudah Hengkang, Ada Tiga Pemain Asing Lagi Menunggu Didepak

Sabtu, 6/12/2025 | 15:01 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengadakan kegiatan Dukungan Psikososial untuk membantu pemulihan psikososial anak-anak korban banjir dan longsor di Sumatra Barat, Jumat (5/12/2025) petang di lokasi pengungsian Akademi Maritim Sapta Samudra, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang. (Foto: Noel/KPM Kemkomdigi)

Pemulihan Anak Pascabencana harus Libatkan Orang Tua untuk Batasi Akses Gawai

Sabtu, 6/12/2025 | 14:01 WIB
Menteri Nusron dalam acara FGD terkait pidana pertanahan. (dok. atrbpn)

Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah

Sabtu, 6/12/2025 | 13:01 WIB

OPINI

Reviandi, jurnalis dan pendukung Semen Padang FC. (dok. pribadi)
OPINI

Jelang Lawan Pesut Etam: Jangan Caci Maki, Dukung saja Semen Padang FC!

Sabtu, 8/11/2025 | 13:01 WIB

Braditi Moulevey. (dok. istimewa)

Filosofi Rendang dan Makna Merendang Basamo di Tokyo

Minggu, 19/10/2025 | 09:31 WIB
Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Anak Gubernur Pimpin PSI: Ujian untuk PKS dan Peta Baru Politik Sumbar

Jumat, 17/10/2025 | 11:09 WIB
Politisi Partai Gelora, Erizal. (Foto: Dok. Istimewa)

Putra Sulung Mahyeldi jadi Ketua DPW PSI

Kamis, 16/10/2025 | 14:21 WIB
dr Irzanto Yunda. (dok. istimewa)

Bencana untuk Rumah Sakit yang masih Dikelola Manajemen Tradisional

Selasa, 23/9/2025 | 16:31 WIB
Logo Radar Sumbar 188x60

Radar Berita Sumatera Barat Terkini

Follow Kami di

Halaman

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Alamat

Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129

: redaksi@radarsumbar.com

Berita Terkini

  • KLHK Serahkan 23 Ton Bantuan untuk Sumbar, Mahyeldi: Dukungan Terus Mengalir dari Seluruh Indonesia
  • PT Semen Padang Diapresiasi atas Penanganan Pascabencana Banjir Bandang di Pauh

RADARSUMBAR.COM © 2025

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025