Isi Pokok SE:
- Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.
- Dokumen pribadi dimaksud meliputi: sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
- Pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
- Pekerja dan calon pekerja diminta cermat membaca isi perjanjian kerja, terutama terkait syarat penyerahan dokumen.
Namun, dalam kasus tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan dengan syarat:
- Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan/pendidikan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
- Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang ditahan dan bertanggung jawab penuh jika dokumen rusak atau hilang.
SE ini telah dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk menjadi acuan dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.
“Semoga edaran ini menjadi pedoman yang mampu melindungi pekerja dan mendorong terciptanya keadilan dalam dunia kerja,” tutup Yassierli. (rdr/ant)

















