BERITA

Menaker Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Ini Aturannya

0
×

Menaker Terbitkan Larangan Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja. Edaran ini diumumkan di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (tanggal tidak disebutkan).

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan menyusul masih banyaknya perusahaan yang menahan ijazah pekerja, praktik yang telah berlangsung lama dan merugikan tenaga kerja.

“Dengan posisi yang lebih lemah, pekerja tidak bisa mendapatkan kembali ijazahnya. Ini menghambat mereka mencari pekerjaan yang lebih baik dan berdampak pada kesejahteraan serta produktivitas,” kata Menaker.

Isi Pokok SE:

  • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan kerja.
  • Dokumen pribadi dimaksud meliputi: sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan BPKB kendaraan.
  • Pemberi kerja juga dilarang menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih layak.
  • Pekerja dan calon pekerja diminta cermat membaca isi perjanjian kerja, terutama terkait syarat penyerahan dokumen.

Namun, dalam kasus tertentu, penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi diperbolehkan dengan syarat:

  • Dokumen tersebut diperoleh melalui pelatihan/pendidikan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
  • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen yang ditahan dan bertanggung jawab penuh jika dokumen rusak atau hilang.

SE ini telah dikirimkan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk menjadi acuan dalam menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis.

“Semoga edaran ini menjadi pedoman yang mampu melindungi pekerja dan mendorong terciptanya keadilan dalam dunia kerja,” tutup Yassierli. (rdr/ant)