Peserta program akan mendapatkan manfaat dari dua jaminan utama, yakni:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang meninggal dunia dan telah terdaftar lebih dari tiga bulan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun.
Program ini juga mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, kami menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat lapisan bawah dan mengentaskan kemiskinan lewat kebijakan konkret,” tegas Wali Kota.
Peluncuran program ini dilakukan bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Tematik di Kota Solok pada Minggu (18/5). (rdr/ant)

















