KOTA SOLOK

2.260 Pekerja Rentan di Solok Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

0
×

2.260 Pekerja Rentan di Solok Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota (Wako) Solok Ramadhani Kirana Putra saat meluncurkan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kota Solok bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA/HO-Diskominfo Solok.

SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Solok, Sumatera Barat, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial bagi 2.260 pekerja rentan dan pelaku UMKM di daerah itu.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, mengatakan program ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok pekerja informal yang rentan secara ekonomi.

“Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja rentan. Selain melindungi secara sosial dan ekonomi, ini juga merupakan implementasi sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ramadhani di Solok, Selasa.

Ia menambahkan, program ini juga menjadi bagian dari 100 hari kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal.

Peserta program akan mendapatkan manfaat dari dua jaminan utama, yakni:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan dan rehabilitasi tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.
  • Jaminan Kematian (JKM): Santunan sebesar Rp42 juta bagi ahli waris, termasuk biaya pemakaman, bagi peserta yang meninggal dunia dan telah terdaftar lebih dari tiga bulan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun.

Program ini juga mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem serta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui program ini, kami menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat lapisan bawah dan mengentaskan kemiskinan lewat kebijakan konkret,” tegas Wali Kota.

Peluncuran program ini dilakukan bertepatan dengan kegiatan Car Free Day (CFD) Tematik di Kota Solok pada Minggu (18/5). (rdr/ant)