“Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Edwin dalam siaran pers, Sabtu (17/5).
Menurutnya, yang diatur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir melalui aplikasi atau loket mereka sendiri. Diskon tersebut dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan dan hanya berlaku jika potongan berada di bawah struktur biaya operasional jasa pengiriman.
“Diskon semacam ini, kalau terus menerus diberikan, bisa menyebabkan kerugian perusahaan, gaji kurir yang rendah, hingga menurunnya kualitas layanan,” jelas Edwin.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa promosi gratis ongkir dari e-commerce tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu ekosistem usaha jasa kurir dan menjaga persaingan yang sehat bagi UMKM serta pelaku industri lainnya. (rdr/ant)

















