JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa rencana pengaturan terkait promo ongkos kirim (ongkir) gratis di platform e-commerce bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital.
“Tujuannya agar pasar tetap sehat,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (20/5).
Budi menegaskan, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Produsennya kita pikirkan, UMKM kita juga supaya tetap sehat. Jadi instrumennya tidak tunggal,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu yang beredar terkait larangan promo ongkir oleh e-commerce. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

















