BISNIS

Mendag: Aturan Promo Gratis Ongkir untuk Ciptakan Pasar yang Sehat

0
×

Mendag: Aturan Promo Gratis Ongkir untuk Ciptakan Pasar yang Sehat

Sebarkan artikel ini
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui usai membuka acara "Kick Off Astra Export Champion: UMKM BISA Ekspor" di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa rencana pengaturan terkait promo ongkos kirim (ongkir) gratis di platform e-commerce bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital.

“Tujuannya agar pasar tetap sehat,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (20/5).

Budi menegaskan, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi konsumen maupun pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Produsennya kita pikirkan, UMKM kita juga supaya tetap sehat. Jadi instrumennya tidak tunggal,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluruskan isu yang beredar terkait larangan promo ongkir oleh e-commerce. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur promosi gratis ongkir oleh e-commerce.

“Peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Edwin dalam siaran pers, Sabtu (17/5).

Menurutnya, yang diatur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan jasa kurir melalui aplikasi atau loket mereka sendiri. Diskon tersebut dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan dan hanya berlaku jika potongan berada di bawah struktur biaya operasional jasa pengiriman.

“Diskon semacam ini, kalau terus menerus diberikan, bisa menyebabkan kerugian perusahaan, gaji kurir yang rendah, hingga menurunnya kualitas layanan,” jelas Edwin.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa promosi gratis ongkir dari e-commerce tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu ekosistem usaha jasa kurir dan menjaga persaingan yang sehat bagi UMKM serta pelaku industri lainnya. (rdr/ant)