Ranperda ini juga mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Diharapkan, dengan adanya regulasi tersebut, penyelenggaraan perpustakaan bisa dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan aspiratif.
Ranperda ini juga telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU No. 13 Tahun 2022.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam, Ilham, menyatakan bahwa pihaknya siap membahas Ranperda ini bersama pemerintah daerah.
“Kami akan menindaklanjuti dan membahas Ranperda ini bersama-sama agar dapat segera disahkan,” katanya. (rdr/ant)

















