LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ke DPRD setempat. Langkah ini diambil sebagai respon atas masih rendahnya minat masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
“Hal ini terlihat dari minimnya kunjungan serta pemanfaatan koleksi yang tersedia di perpustakaan,” kata Bupati Agam, Benni Warlis, saat menyampaikan nota penjelasan bupati atas Ranperda tersebut di Lubuk Basung, Senin (20/5).
Ia menyebut, rendahnya minat baca dan akses ke perpustakaan tidak terlepas dari berbagai faktor internal dan eksternal, baik dari sisi pengelolaan, sarana prasarana, hingga kurangnya regulasi lokal yang mengatur layanan perpustakaan secara komprehensif.
Selama ini, penyelenggaraan perpustakaan di Agam hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Belum ada regulasi daerah yang menyesuaikan kebutuhan dan kondisi lokal.
“Oleh karena itu, diperlukan Perda yang secara khusus mengatur penguatan fungsi kelembagaan perpustakaan, peningkatan sarana dan prasarana, serta program-program pengembangan literasi masyarakat,” ujarnya.
Ranperda ini juga mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana diamanatkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Diharapkan, dengan adanya regulasi tersebut, penyelenggaraan perpustakaan bisa dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan aspiratif.
Ranperda ini juga telah melalui tahapan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU No. 13 Tahun 2022.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam, Ilham, menyatakan bahwa pihaknya siap membahas Ranperda ini bersama pemerintah daerah.
“Kami akan menindaklanjuti dan membahas Ranperda ini bersama-sama agar dapat segera disahkan,” katanya. (rdr/ant)






