DHARMASRAYA

Atasi Tambang Ilegal, Bupati Dharmasraya Dukung Legalitas Tambang Rakyat

1
×

Atasi Tambang Ilegal, Bupati Dharmasraya Dukung Legalitas Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini
Bupati Annisa Suci Ramadhani (tiga kanan) saat beraudiensi dengan Dinas ESDM Sumbar. Antara/Kominfo Dharmasraya.

PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Annisa Suci Ramadhani menyatakan dukungannya terhadap legalisasi tambang rakyat sebagai solusi atas maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di daerahnya.

“Komitmen ini kami sampaikan saat kunjungan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas tambang ilegal di Dharmasraya,” kata Annisa di Pulau Punjung, Senin (20/5).

Bupati perempuan pertama di Sumbar itu menyoroti dampak serius PETI, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan warga, hingga potensi konflik sosial. Untuk itu, ia menilai legalisasi tambang rakyat melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan langkah solutif dan berbasis regulasi.

Annisa menjelaskan, pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan berada di pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini membuat pemerintah kabupaten tidak memiliki otoritas langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampaknya paling dirasakan di tingkat lokal.

“Ini menjadi tantangan serius bagi kami. Perlu keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan ekonomi masyarakat,” ujar Annisa.

Dalam pertemuannya, Dinas ESDM Sumbar menyarankan agar Pemkab Dharmasraya segera menyusun usulan pembentukan WPR. Usulan ini akan membuka jalan bagi aktivitas tambang rakyat yang legal, tertib, dan ramah lingkungan.

“Pemerintah provinsi juga siap memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen dan pemetaan wilayah yang memenuhi syarat sebagai WPR,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah ini bukan hanya untuk penertiban, tetapi juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. (rdr/ant)