JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas Antam pada hari Senin (19/5) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp23.000, yang menjadikan harga per gramnya mencapai Rp1.894.000, naik dari sebelumnya Rp1.871.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut meningkat, kini berada di angka Rp1.738.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarif PPh 22 adalah 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.

















