BISNIS

Harga Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

0
×

Harga Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram, Ini Daftar Harga Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Sebarkan artikel ini
Petugas melayani warga yang memesan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam). (ANTARA FOTO/JASMINE NADHYA THANAYA)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Harga emas Antam pada hari Senin (19/5) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp23.000, yang menjadikan harga per gramnya mencapai Rp1.894.000, naik dari sebelumnya Rp1.871.000. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut meningkat, kini berada di angka Rp1.738.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan untuk non-NPWP, tarif PPh 22 adalah 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (19/5):

  • 0,5 gram: Rp997.000
  • 1 gram: Rp1.894.000
  • 2 gram: Rp3.728.000
  • 3 gram: Rp5.567.000
  • 5 gram: Rp9.245.000
  • 10 gram: Rp18.435.000
  • 25 gram: Rp45.962.000
  • 50 gram: Rp91.845.000
  • 100 gram: Rp183.612.000
  • 250 gram: Rp458.765.000
  • 500 gram: Rp917.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.834.600.000

Untuk pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22. (rdr/ant)