JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur sanksi tegas terhadap perusahaan yang menahan ijazah milik pekerja.
“Besok (Selasa, 20 Mei), kemungkinan besar kami akan langsung mengeluarkan Surat Edaran terkait sanksi bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah. Nanti Pak Menteri Ketenagakerjaan (Yassierli) yang akan menyampaikannya langsung,” kata Noel saat ditemui di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa SE tersebut menjadi langkah cepat pemerintah dalam merespons praktik penahanan ijazah yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.
Menurutnya, beberapa perusahaan bahkan meminta “tebusan” agar ijazah bisa dikembalikan ke tangan pekerja. “Praktik pemerasan dan penggelapan seperti ini ada pasal KUHP-nya. Jadi ini peringatan keras bagi pelaku usaha,” tegas Noel.
Ia menambahkan, SE ini nantinya bisa ditingkatkan menjadi regulasi yang lebih kuat seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
“SE itu yang tercepat karena Permenaker butuh waktu lebih lama untuk harmonisasi regulasi. Tapi ke depan akan kami tingkatkan ke regulasi yang lebih mengikat,” ujarnya.
Lebih jauh, Noel menegaskan bahwa pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang masih menahan ijazah pekerja.
“Pertama, kita segel tempat usahanya. Kedua, kita tindak lewat kepolisian. Ketiga, kita geledah. Ini adalah sikap tegas negara,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat bisnis, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun itu dihentikan. “Ini berlaku di mana pun perusahaannya berada,” tutup Noel. (rdr/ant)






