JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan permohonan reaktivasi di bank.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan di Jakarta, Minggu.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

















