Pemeriksaan antemortem ini dilakukan di tempat penampungan hewan kurban dan lokasi pemasaran hewan kurban lainnya.
Setelah hewan disembelih, pemeriksaan kedua dilakukan, yaitu pemeriksaan postmortem. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan organ dan karkas (daging) hewan yang telah dipotong, termasuk jantung, paru-paru, limpa, hati, dan usus. Selain itu, jaringan otot, limfoglandula, dan kuku juga akan diperiksa.
Untuk memastikan kelancaran pemeriksaan, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan menurunkan 18 petugas medis yang terdiri dari tujuh dokter hewan dan 18 petugas lapangan paramedis. Mereka akan memeriksa hewan kurban di 11 kecamatan di Pasaman Barat.
Selain itu, petugas telah dilengkapi dengan peralatan medis yang lengkap, termasuk sarung tangan (hand coon) dan perlengkapan pemeriksaan lainnya, serta transportasi untuk memudahkan pelaksanaan tugas mereka. (rdr/ant)

















