SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan, melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam dua tahap untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan yang akan dikurbankan.
“Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dimulai di lapangan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sehari sebelum penyembelihan dan saat proses penyembelihan pada Hari Raya Idul Adha,” ujar Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat, Afrizal, di Simpang Empat, Minggu.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus penyakit mulut dan kuku, Afrizal menekankan pentingnya kewaspadaan mengingat potensi kontaminasi yang selalu ada.
Pemeriksaan pertama yang dilakukan adalah pemeriksaan antemortem, yaitu pemeriksaan kesehatan hewan kurban sebelum disembelih. Pemeriksaan ini mencakup pemeriksaan fisik seperti mata, gigi, telinga, dan lainnya, untuk memastikan hewan tersebut layak secara syariat dan memenuhi standar kesehatan. Tujuannya adalah agar daging dan jeroan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar sehat dan berkualitas.
Pemeriksaan antemortem ini dilakukan di tempat penampungan hewan kurban dan lokasi pemasaran hewan kurban lainnya.
Setelah hewan disembelih, pemeriksaan kedua dilakukan, yaitu pemeriksaan postmortem. Pemeriksaan ini mencakup pengecekan organ dan karkas (daging) hewan yang telah dipotong, termasuk jantung, paru-paru, limpa, hati, dan usus. Selain itu, jaringan otot, limfoglandula, dan kuku juga akan diperiksa.
Untuk memastikan kelancaran pemeriksaan, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan menurunkan 18 petugas medis yang terdiri dari tujuh dokter hewan dan 18 petugas lapangan paramedis. Mereka akan memeriksa hewan kurban di 11 kecamatan di Pasaman Barat.
Selain itu, petugas telah dilengkapi dengan peralatan medis yang lengkap, termasuk sarung tangan (hand coon) dan perlengkapan pemeriksaan lainnya, serta transportasi untuk memudahkan pelaksanaan tugas mereka. (rdr/ant)






