Terakhir, Sabtu (15/1/2022) dini hari berdasarkan pengembangan dari pelaku B, tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di Banto Jorong Tanjuang Medan, Nagari Biaro Gadang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Dua pelaku diamankan yakni, RFH (35) dan I (36). Setelah digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dalam magicom, sebuah bong dan pirek.
“Ketika dilakukan penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku. Karena pada saat rumah dikepung, pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah, namun anggota sigap jatuh bangun mengamankan pelaku,” ucap Aleyxi.
Ditambah AKP Aleyxi, untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Selain itu, RFH merupakan kakak ipar dari pelaku I. Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Bukittinggi. Untuk pasal yang disangkakan, pasal 114 jo 112 Undang – undang No.35 tahun 2009. (rdr)

















