Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops, Winedri, mendukung langkah Pemko dalam penertiban tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini harus dilaksanakan tanpa pandang bulu untuk menghindari kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Donny Prayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan pembongkaran, dan akan berupaya berkomunikasi dengan pemilik bangunan terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan oleh tim terpadu, sesuai dengan amanat Perda Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019. Pembongkaran paksa akan dilakukan apabila pemilik bangunan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai dengan SPB yang telah diberikan.
Dengan langkah ini, Pemko Payakumbuh berharap bisa menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan mendukung iklim investasi yang lebih baik. (rdr/ant)

















