Satgas ini akan bekerja sama dengan aparat keamanan dan penegak hukum untuk menangani aksi premanisme serta melakukan penindakan terhadap ormas yang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang mirip dengan lembaga pemerintah. Sanksi administratif seperti peringatan tertulis dan penghentian kegiatan juga akan diterapkan kepada ormas bermasalah.
Sejauh ini, tercatat ada 24 ormas yang telah melapor kepada pemerintah daerah Agam terkait masalah ini. Dengan adanya Satgas, Pemkab Agam berharap dapat menjaga ketertiban dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan kondusif bagi para investor. (rdr/ant)

















