Di kegiatan ini, bergantian Fadly Amran dan Muharlion beserta kepala daerah lain menandatangani Surat Pernyataan Komitmen Antikorupsi yang berisikan 8 butir.
Delapan butir komitmen ini menyangkut penolakan terhadap gratifikasi, mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Kemudian, melaksanakan upaya pencegahan korupsi, melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sesuai dengan Musrenbang.
Terakhir, mengedepankan skala prioritas dalam penganggaran, tidak melakukan intervensi terhadap proses PBJ dan memperkuat fungsi pengawasan DPRD dan APIP. (rdr/pr-pdg)

















