AGAM

Melanggar HET, Lima Distributor Pupuk di Agam Terancam Dicabut Izin

0
×

Melanggar HET, Lima Distributor Pupuk di Agam Terancam Dicabut Izin

Sebarkan artikel ini
Bupati Agam Benni Warlis. Dok ANTARA/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan lima dari enam distributor pupuk subsidi menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini mencuat dari hasil monitoring di delapan kecamatan dan telah dilaporkan ke Pupuk Indonesia untuk ditindaklanjuti.

“Kami sangat menyayangkan temuan ini. Tidak ada alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menaikkan harga karena seluruh biaya operasional sudah termasuk dalam struktur HET,” tegas Bupati Agam, Benni Warlis, di Lubuk Basung, Kamis (15/5).

Bupati meminta Pupuk Indonesia segera mengevaluasi dan menindak distributor yang terbukti melanggar, termasuk mencabut penunjukan mereka jika perlu.

“Distributor adalah tanggung jawab Pupuk Indonesia. Bila ada yang nakal, harus ada sanksi tegas. Ini demi keadilan bagi petani,” ujarnya.

Ia juga mengimbau petani untuk aktif melaporkan jika menemukan pupuk subsidi dijual melebihi HET. Laporan dapat disampaikan langsung ke KP3 Kabupaten Agam.

“Petani jangan ragu melapor. Pemerintah hadir untuk memastikan hak-hak mereka dipenuhi,” tambahnya.

Di sisi lain, Bupati juga mendorong agar Pupuk Indonesia memberikan margin keuntungan yang lebih layak bagi pengecer lokal, agar tetap semangat dan tidak terdorong melakukan pelanggaran.

“Pengecer juga bagian dari masyarakat. Kita perjuangkan hak mereka agar distribusi pupuk tetap adil dan lancar,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Agam, lanjut Benni, berkomitmen menindak praktik nakal dalam distribusi pupuk bersubsidi guna memastikan bantuan negara benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan.

Untuk diketahui, HET pupuk subsidi saat ini ditetapkan sebagai berikut:

  • Pupuk Urea: Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per karung (50 kg)
  • Pupuk NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per karung (50 kg). (rdr/ant)