LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan lima dari enam distributor pupuk subsidi menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Temuan ini mencuat dari hasil monitoring di delapan kecamatan dan telah dilaporkan ke Pupuk Indonesia untuk ditindaklanjuti.
“Kami sangat menyayangkan temuan ini. Tidak ada alasan bagi distributor maupun pengecer untuk menaikkan harga karena seluruh biaya operasional sudah termasuk dalam struktur HET,” tegas Bupati Agam, Benni Warlis, di Lubuk Basung, Kamis (15/5).
Bupati meminta Pupuk Indonesia segera mengevaluasi dan menindak distributor yang terbukti melanggar, termasuk mencabut penunjukan mereka jika perlu.
“Distributor adalah tanggung jawab Pupuk Indonesia. Bila ada yang nakal, harus ada sanksi tegas. Ini demi keadilan bagi petani,” ujarnya.
Ia juga mengimbau petani untuk aktif melaporkan jika menemukan pupuk subsidi dijual melebihi HET. Laporan dapat disampaikan langsung ke KP3 Kabupaten Agam.

















