“Dengan sidang ini, kami ingin memastikan setiap timbangan yang digunakan pedagang telah sesuai standar dan tidak merugikan konsumen,” jelasnya.
Proses sidang mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di pasar.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap akurasi alat ukur, sekaligus mewujudkan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
“Ini juga bagian dari perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Rio mengimbau seluruh pedagang yang memiliki timbangan untuk mengikuti sidang tera dan tera ulang agar alat yang digunakan tetap sesuai dengan standar resmi yang berlaku. (rdr/ant)

















