LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menurunkan tim untuk melakukan sidang tera dan tera ulang terhadap seluruh timbangan pedagang di pasar-pasar tradisional guna memastikan keakuratan alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan dalam transaksi jual beli.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Disperindagnaker) Agam, Rio Eka Putra, di Lubuk Basung, Kamis (15/5), mengatakan kegiatan ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.
“Sidang tera ini akan dilakukan secara bertahap mulai Mei hingga November 2025, sesuai dengan masa berlaku tera alat ukur masing-masing,” ujarnya.
Kegiatan dimulai di Pasar Kayu Pasak pada Rabu (14/5), dan akan dilanjutkan ke Pasar Malalak, Bawan, Palembayan, Koto Tinggi, Tiku, serta Pasar Biaro.
Rio menyampaikan, sidang tera dan tera ulang bertujuan memastikan kebenaran pengukuran dalam aktivitas perdagangan guna menciptakan wilayah tertib ukur di Kabupaten Agam.
“Dengan sidang ini, kami ingin memastikan setiap timbangan yang digunakan pedagang telah sesuai standar dan tidak merugikan konsumen,” jelasnya.
Proses sidang mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan di pasar.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap akurasi alat ukur, sekaligus mewujudkan lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.
“Ini juga bagian dari perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Rio mengimbau seluruh pedagang yang memiliki timbangan untuk mengikuti sidang tera dan tera ulang agar alat yang digunakan tetap sesuai dengan standar resmi yang berlaku. (rdr/ant)






