“Sehingga mereka kalau merugikan negara wajib membuktikan bahwa tidak ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, tentu mereka diproses secara hukum,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra MPR.
“Jadi tidak benar bahwa BUMN, Direksi BUMN, Komisaris BUMN kebal hukum. Mereka bisa diproses secara hukum kalau mereka melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Ia menyebut BUMN juga masih menerima dana dari APBN. Andre menegaskan jika ditemukan adanya kerugian negara di sana, maka harus diusut.
“Jadi, nggak bener bahwa direksi BUMN itu kebal hukum atau nggak bisa diproses aparat penegak hukum. Kalau merugikan negara pasti diproses dong,” ungkap Ketua DPD Gerindra Sumbar.
Diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal polemik salah satu pasal di Undang-Undang (UU) BBM yang mengatur direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Setyo mengatakan bunyi pasal itu kontradiktif dengan aturan di peraturan lain. (rdr)
















