Dari pengakuan pelaku sendiri bahwa barang haram berupa 1 paket Narkotika Gol I jenis Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Selain menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika Gol I jenis seberat( 0.15gram), petugas juga menyita 1 unit Handphone merk SAMSUNG warna putih.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo melalui kasat Narkoba AKP Witrizawati membenarkan atas kejadian penangkapan tersebut. “Benar kita berhasil mengamankan pelaku terkait kepemilikan sabu,” katanya. (*)
Halaman 2 dari 2

















