“Kerugian toko akibat peristiwa ini mencapai hingga Rp150 Juta. Sementara, uang hasil pencurian itu digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang masih tersisa serta beberapa barang yang sempat dibeli pelaku dari uang tersebut.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa yang belum dilaporkan oleh pihak toko. (rdr)

















