PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial A diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga mencuri sepeda listrik dan puluhan aki dari toko tempatnya bekerja.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, HE (36), warga Kecamatan Padang Selatan, melaporkan kehilangan empat unit sepeda listrik dan 38 unit aki ke Polresta Padang pada Kamis, 20 Maret 2025. Barang-barang tersebut diketahui hilang saat HE melakukan pengecekan stok bersama istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa karyawan dan rekaman CCTV toko.
“Saat dimintai keterangan, A mengakui telah mengambil tanpa izin empat unit sepeda listrik dari berbagai merek dan 38 unit aki, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp60 juta,” ujar AKP Yasin, Kamis (15/5).

















