Lexy menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Padang Nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.
Menurutnya, modus dalam kasus ini adalah pemotongan anggaran subsidi operasional bus yang kemudian digunakan untuk membangun fasilitas wisata, tanpa melalui mekanisme anggaran yang sah. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar.
“Saat ini kami sudah mengantongi beberapa nama calon tersangka, dan penyidikan terus kami dalami untuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut,” tegas Lexy. (rdr/ant)

















