PASAMAN BARAT

Triwulan I 2025, Pemkab Pasaman Barat Terbitkan 828 Izin Usaha dan Layanan

0
×

Triwulan I 2025, Pemkab Pasaman Barat Terbitkan 828 Izin Usaha dan Layanan

Sebarkan artikel ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pada triwulan I tahun 2025 dinas setempat teleh mengeluarkan 828 berbagai jenis izin. ANTARA/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat telah menerbitkan sebanyak 828 izin pada triwulan pertama tahun 2025.

Kepala DPMPTSP Pasaman Barat, Fadlus Sabi, mengatakan mayoritas izin yang diterbitkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yakni sebanyak 653 izin.

“Semua proses perizinan ini gratis, kecuali izin persetujuan bangunan karena ada retribusinya. Jika berkas lengkap, izin bisa terbit dalam waktu dua jam,” ujarnya di Simpang Empat, Rabu.

Ia menambahkan, perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebuah platform berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan pusat dan daerah.

“Kita ingin memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin agar tidak berbelit,” ujarnya.

Selain NIB, perizinan lainnya yang dikeluarkan meliputi:

  • 35 izin persetujuan bangunan gedung
  • 24 izin operasional taman kanak-kanak
  • 1 izin operasional kelompok bermain
  • 1 izin pelatihan dan penyelenggara khusus
  • 1 izin bimbingan belajar
  • 2 izin operasional SD swasta
  • 1 izin operasional SMP
  • 15 izin praktik dokter umum
  • 5 izin praktik dokter
  • 16 izin dokter spesialis
  • 12 izin praktik perawat
  • 4 izin tenaga teknis kefarmasian
  • 1 izin tenaga gizi
  • 1 izin tenaga laboratorium medik
  • 3 izin operasional klinik
  • 4 izin apotek

“Jumlah ini mencerminkan tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus perizinan secara resmi dan mudah,” tutup Fadlus. (rdr/ant)