Menurutnya, untuk mendapatkan keadilan restoratif terdapat beberapa syarat atau beberapa hal yang dipenuhi salah satunya belum pernah tersandung kasus hukum. “Selanjutnya kedua pihak yakni pelaku dan korban sepakat damai, kerugian tidak mencapai Rp2,5 juta dan juga harus mendapatkan respons yang positif oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk pelaku MY, menurutnya telah sesuai dengan syarat atau hal untuk mendapatkan keadilan restoratif. Nilai kerugian untuk korban hanya Rp2,4 juta.
Untuk diketahui pelaku MY (17) diamankan pada Desember 2021 setelah melakukan aksinya di Jorong Tiakar Guguak VIII Koto. Proses masuk ke kejaksaan, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti tanggal 5 Januari 2022. “Penghentian tuntutan ini merupakan yang pertama untuk kami di Cabjari Payakumbuh di Suliki. Terimakasih kepada semua pihak dan khususnya bimbingan dari Kejati Sumbar,” katanya.
Dia berharap agar nantinya MY (17) dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi kesalahannya dikemudian hari.
Sementara Kepala Jorong Balai Mansiro yang mewakili pihak keluarga pelaku, Bujang Aya mengatakan setelah dihentikan tuntutan, MY (17) akan menjadi tanggung jawabnya bersama keluarga dan masyarakat untuk menjadikannya pribadi yang lebih baik. “InsyaAllah kami bersama-sama akan membimbing anak kemenakan kami ini agar nantinya tidak mengulangi hal seperti ini lagi dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkapnya. (ant)

















