Dalam transaksi jual beli emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini langsung dipotong dari nilai total buyback.
Sementara untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas Antam pada Rabu (14/5):
- 0,5 gram: Rp993.000
- 1 gram: Rp1.886.000
- 2 gram: Rp3.712.000
- 3 gram: Rp5.543.000
- 5 gram: Rp9.205.000
- 10 gram: Rp18.355.000
- 25 gram: Rp45.762.000
- 50 gram: Rp91.445.000
- 100 gram: Rp182.812.000
- 250 gram: Rp456.765.000
- 500 gram: Rp913.320.000
- 1.000 gram: Rp1.826.600.000. (rdr/ant)

















