Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit ponsel, dan satu dompet berwarna cokelat.
“Berdasarkan pengakuan awal, sabu tersebut berasal dari seseorang di Bireuen, Aceh,” tambah Ricky.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba di Sumbar,” tegasnya.
BNNP Sumbar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. (rdr/ant)

















