Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tanganya, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU hasil curian.
DH kini telah diamankan di Mapolresta Padang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan, terutama saat diparkir di luar rumah.
“Warga diminta lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar, tingkatkan keamanan di lingkungan rumah, bisa dengan menambah jaringan CCTV atau menambah area rumah dengan pagar atau teralis.”
“Jangan lupa, apabila mengetahui adanya potensi tindak pidana di sekitar anda, jangan segan untuk menyampaikan ke Polresta Padang atau ke polisi terdekat di lingkungan anda,” tutup Kasat. (rdr)

















