Dari informasi yang beredar peristiwa itu terjadi di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru pada Senin (12/5) malam.
Identitas pelaku diketahui bernama “RE” (43), warga Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri dari korban.
Dari data sementara, peristiwa itu bermula ketika ayah tiri korban diketahui memiliki utang di sebuah lembaga simpan pinjam dan tidak mampu melunasi dan bersembunyi dari penagih hutang.
Korban yang mengetahui lokasi persembunyian orang tuanya diduga memberikan informasi tersebut kepada pihak penagih.
Karena tidak terima dengan kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban. (rdr/ant)





















