Dia juga mengakui menerima uang, namun berdalih dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang telah dikembalikan, disertai surat pernyataan dari pemberi uang.
Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak relevan. “Terlapor sudah pernah mendapat sanksi dari MA sebelumnya berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik serupa. Artinya, pelanggaran ini bukan kali pertama,” tegas Siti Nurdjanah.
Pihak Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan terhadap MS meminta majelis mempertimbangkan riwayat pengabdian MS selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc serta kondisi keluarga. Namun majelis MKH tetap menolak semua pembelaan tersebut.
Majelis MKH terdiri dari unsur KY: Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara unsur MA diwakili oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga mati dalam dunia peradilan. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi hakim yang menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara yang menyangkut keadilan publik. (rdr/infopublik)

















