Disebut Satake, saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan 1.247 botol miras berbagai merek yang tak memiliki izin di kafe tersebut.
Pemilik kafe yakni, AT alias Am (57), warga Tionghoa, langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolda Sumbar. (rdr)
Halaman 2 dari 2

















