Khozin menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness untuk BUMD. “BUMN dibina oleh Kementerian BUMN, namun BUMD tidak memiliki lembaga pembina tunggal di tingkat pusat, yang mengakibatkan disparitas kapasitas SDM antar daerah dan rendahnya inovasi,” tambahnya.
Dengan pembentukan badan baru melalui regulasi BUMD yang lebih baik, Khozin berharap BUMD dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk PAD dan mendukung pembangunan daerah. “Ini adalah upaya untuk menjawab persoalan defisit APBD di daerah-daerah,” ujarnya.
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri sedang membahas naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD, dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah. Selain itu, Komisi II juga mengundang sejumlah kepala daerah untuk menyampaikan kinerja BUMD dan melakukan kunjungan langsung untuk menilai kinerja BUMD di daerah.
Kementerian Dalam Negeri juga tengah berkoordinasi dengan KemenPAN RB untuk menyiapkan struktur, organisasi, dan tata kelola (SOTK) baru terkait pembentukan badan tersebut. (rdr/ant)

















