JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa saat ini DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menggodok rencana pembentukan Badan Regulator BUMD yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini Komisi II DPR RI dan Pemerintah sedang menyiapkan kajian berupa naskah akademik tentang keberadaan Badan Regulator BUMD. Output-nya bisa saja berupa perubahan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan pembentukan Permendagri sebagai dasar tata kelola BUMD,” kata Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Politisi dari Dapil Jatim IV ini menjelaskan bahwa badan baru yang khusus mengurus BUMD akan berada di bawah struktur Kemendagri, dengan jabatan setara eselon I, dan difokuskan untuk memperbaiki tata kelola BUMD di seluruh Indonesia.
Menurut data BPS 2023, terdapat 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun, namun kontribusi terhadap PAD hanya sekitar 3-5 persen, atau sekitar Rp230 triliun melalui penyertaan modal daerah (PMD). “Disparitasnya cukup tinggi,” kata Khozin.
Dia juga menyebutkan sejumlah faktor yang memicu kerugian pada BUMD, antara lain tumpang tindih regulasi, masalah hukum, BUMD yang tidak operasional, minimnya akuntabilitas, dan intervensi politik. “Ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme formal untuk membubarkan BUMD tersebut,” ujarnya.
Khozin menggarisbawahi pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness untuk BUMD. “BUMN dibina oleh Kementerian BUMN, namun BUMD tidak memiliki lembaga pembina tunggal di tingkat pusat, yang mengakibatkan disparitas kapasitas SDM antar daerah dan rendahnya inovasi,” tambahnya.
Dengan pembentukan badan baru melalui regulasi BUMD yang lebih baik, Khozin berharap BUMD dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk PAD dan mendukung pembangunan daerah. “Ini adalah upaya untuk menjawab persoalan defisit APBD di daerah-daerah,” ujarnya.
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri sedang membahas naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD, dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah. Selain itu, Komisi II juga mengundang sejumlah kepala daerah untuk menyampaikan kinerja BUMD dan melakukan kunjungan langsung untuk menilai kinerja BUMD di daerah.
Kementerian Dalam Negeri juga tengah berkoordinasi dengan KemenPAN RB untuk menyiapkan struktur, organisasi, dan tata kelola (SOTK) baru terkait pembentukan badan tersebut. (rdr/ant)






