Ia menegaskan, konsep seperti ini berbeda dengan corporal punishment atau hukuman fisik seperti mencubit, memukul, atau menyakiti tubuh, yang memang dilarang.
“Tidak ada tindakan seperti itu. Ini murni pembinaan, peningkatan keterampilan, dan produktivitas anak-anak,” imbuhnya.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu juga menanggapi laporan pihak-pihak yang menganggap program ini sebagai pelanggaran HAM dan sudah dilaporkan ke Komnas HAM.
“Komnas HAM mestinya memahami konteksnya. Ini bukan peradilan anak. Dalam Deklarasi Beijing dan Riyadh soal juvenile justice system, tidak ada yang dilanggar,” tegasnya. (rdr/ant)
















