Operasi pekat ini melibatkan personel gabungan dari Kodim 0304 Agam dan Polres Agam, sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi menyasar dua kecamatan, yaitu Lubuk Basung dan Tanjung Raya, dengan menyisir sejumlah titik rawan seperti penjual miras, tempat hiburan orgen tunggal, penginapan, dan ruang karaoke.
“Dari hasil razia, kami hanya menemukan miras dan tuak. Namun, kegiatan ini akan terus kami intensifkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Agam dalam menekan angka penyakit masyarakat dan mendukung visi serta program unggulan Bupati Agam, Benni Warlis. (rdr/ant)

















