LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyita 30 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 35 liter tuak dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Minggu (11/5) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Agan Yul Akmar, mengatakan bahwa puluhan botol miras tersebut disita dari pedagang saat acara hiburan orgen tunggal di Lapau Talang, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung. Sementara tuak ditemukan di sebuah warung di Sikabu, Nagari Kampung Tangah, kecamatan yang sama.
“Seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut,” ujar Agan di Lubukbasung, Minggu.
Ia menambahkan bahwa pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras, dan akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Operasi pekat ini melibatkan personel gabungan dari Kodim 0304 Agam dan Polres Agam, sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Operasi menyasar dua kecamatan, yaitu Lubuk Basung dan Tanjung Raya, dengan menyisir sejumlah titik rawan seperti penjual miras, tempat hiburan orgen tunggal, penginapan, dan ruang karaoke.
“Dari hasil razia, kami hanya menemukan miras dan tuak. Namun, kegiatan ini akan terus kami intensifkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Agam dalam menekan angka penyakit masyarakat dan mendukung visi serta program unggulan Bupati Agam, Benni Warlis. (rdr/ant)






