Tito mengimbau pemerintah daerah untuk bisa membangun kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi, terutama terkait hilirisasi riset.
Namun, kata dia, semuanya tetap kembali kepada perguruan tinggi untuk meyakinkan pemerintah daerah agar mau bekerja sama, sebab hukum pasar pasti berlaku.
Sementara itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Prof M Nasir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak perlu khawatir untuk memberikan hibah ke perguruan tinggi karena sudah diatur oleh UU.
“Dalam hal ini, undang-undang itu sebenarnya sudah mengatur semuanya. Yaitu, pertama UU Pendidikan Tinggi itu sudah menyebutkan dana itu atau pendapatan itu bisa diperoleh dari APBN, bisa dari APBD, bisa bantuan, dan bisa pinjaman,” katanya.
Artinya, kata mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu, Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
“Dan ini semua tergantung daerah masing-masing mana yang kuat (pendanaannya, red.). Alokasinya bisa berbentuk beasiswa, dan sebagainya,” katanya. (rdr/infopublik)

















