Warsono diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang kerap menyuplai barang haram ke sejumlah wilayah di Sumatera.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ini. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya.
Atas perbuatannya, Warsono dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (rdr)

















