Khusus soal kebijakan Surf Tax di Mentawai, Rinto menyebut dirinya ingin mengharmonisasi kebijakan itu. Sebab ia menyebut, tidak semua turis asing yang datang ke Mentawai untuk surfing.
“Saya sedang mengharmonisasi Perda Pariwisata. Saya akan mengoreksi besaran Pajak Gelang alias Surf Tax Rp2 Juta menjadi hanya Rp500 Ribu saja karena tidak semua turis datang utk surfing,” bebernya.
Namun dengan harmonisasi ini, spot surfing bakal menjadi kawasan eksklusif dan bakal dijaga oleh satgas khusus yang bakal memantau para tamu, dan mempermudah pembayaran Surf Tax.
“Jadi untuk surfer, mereka bayar lagi ketika masuk spot Surfing. Semua kawasan surfing akan saya jadikan kawasan eksklusif dan dijaga oleh Satgas khusus.”
“Satgas itu selalu ada di atas kapal yang ada di Spot Surfing dan pembayaran dilakukan di tempat,” sebut Rinto.
Di sisi lain terkait Surf Tax, harmonisasi kebijakan tersebut bakal membatasi durasi selancar, dengan nominal tertentu.
Kebijakan itu tegas Rinto, juga termasuk langkah penindakan pihak-pihak yang menguasi kawasan ombak secara pribadi, yang membuat para turis sering mendapat tindakan pengusiran.
“Untuk nilai uang masuk masih dikaji antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta sekali masuk spot dengan durasi maksimal 3 jam.”
“Dan keluhan para turis selama ini adalah mereka selalu diusir ketika masuk Macaronis dan untuk itu juga saya akan tertibkan,” tutupnya. (rdr)

















