Saat ini, kedua remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Mengingat usia mereka yang belum cukup 18 tahun, pihak kepolisian juga akan melibatkan pendampingan dari pihak keluarga dan psikolog anak.
Pihak Polresta Padang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam lingkungan sosial mereka.
“Penting bagi semua pihak, termasuk keluarga dan sekolah untuk memberikan pembinaan yang tepat agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam tindak kriminal,” tambah AKP Muhammad Yasin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti persoalan kenakalan remaja dan efektivitas pembinaan pasca proses hukum.
Polisi memastikan akan menindak tegas namun tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak sesuai aturan yang berlaku. (rdr)

















